Sabtu, 22 Mei 2010

Ilmu Warits / Faraidl

Diposkan oleh Dan's

Ilmu Warits / Faraidl

Ilmu Waris adalah ilmu yang membahas tentang pembagian harta si mati atau bisa di sebut dengan (tirkah)adalah harta peninggalan simati.

A. Rukun Waris

  1. Ada simati (Muarrits), Yaitu orang yang matinya.
  2. Ada harta simati (Mauruts), Yaitu harta yang telah ti ditinggal oleh orang yang mati.
  3. ahli waris (Warist), Yaitu orang yang akan mewarisi harta peninggalan si - mati.

B. Dasar - dasar Ilmu Waris / Faraidl

    • Al - Qur'an (Surat An - Nisa ayat 7, 11, 12, 176) Tambahan Ayat (8 dan 32)

    • Al - Hadist, Diantaranya Hadist Yang diriwiyatkan oleh Abbas Ra :

Yang Artinya : "Nabi Muhamad saw. Bersabda : Berikanlah harta kepada orang - orang yang haknya. sesudah itu sisanya, untuk anak laki - laki yang lebih utama".

(HR. Bukhory - Muslim).

    • Al - Ijma dan Ijtihad

C. Sebab - Sebab Menerima Warisan

  1. nasab (Hubungan Keturunan) seperti : anak, cucu, ayah, ibu dan yang lainya.
  2. Nikah (Hubungan Perkawinan) Nyaeta salaki atawa pamajikan.
  3. Hubungan Agama

D. Sebab - Sebab Tidak Menerima Warisan (Mawaniul Irshi)

  1. kapir
  2. Murtad
  3. Anak Haram
  4. Anak Angkat
  5. Anak tiri
  6. Mati Bersam
  7. Membunuh

E. Hal - Hal yang berhubungan dengan harta warisan

1. Zakat 2. Biaya pengurusan Jenazah 3. Hutang 4. Wasiat

F. Golongan Ahli Waris

1. Dzawil Furudh 2. Dzawil arham 3. Ashlul Ashobah

G. Macam - Macam Furudhul Muqhoddarah

  1. 2/3 (Dua Pertiga)
  2. 1/2 (Satu Perdua)
  3. 1/3 (satu pertiga)
  4. 1/4 (Satu perempat)
  5. 1/6 (Satu Perenam)
  6. 1/8 (Satu Perdelapan)

Macam – Macam Furudhul Muqaddarah

1. Para Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/2 Bagian

  1. Suami apabila tanpa far' u-waris
  2. Anak perempuan tunggal
  3. Cucu perempuan pancar laki – laki, Kalautidak ada :

· Anak perempuan

· Cucu laki dari laki (yang menjadi muasibnya)

4. Saudari sekandung apabila tidak ada :

· Anak perempuan

· Muasib

5. Saudari seayah apabila tidak ada :

· Anak perempuan

· Muasib

· Saudari sekandung

Contoh : Skema

2. Para Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/3 Bagian

  1. Ibu apabila yang mati tidak mempunyai far' u-waris atau tidak ada saudara sekandung, sebapak, ataupun seibu.
  2. Dua orang saudara laki – laki / istri seibu / lebih.

Contoh : Skema

3. Para Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/4 Bagian

  1. Suami apabila bersama – sama far' u-waris
  2. Istri apabila tanpa far' u-waris

Contoh : Skema

4. Para Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/8 Bagian

  1. Istri apabila bersama sama Far' u-waris

Contoh : Skema

5. Para Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/8 Bagian

  1. Ayah apabila bersama sama far' u-waris laki – laki
  2. Ibu apabila bersama sama : Far' u-waris

Dua saudara laki – laki

  1. Saorang saudara atau saudari seibu
  2. Seorang cucu perempuan dari laki -laki atau lebih, kalau ada : anak perempuan.
  3. Seorang saudari seayah, apabila bersama saudari sekandun.
  4. Kakek tidak ada ayah, bersama far' u-waris laki – laki (sohih).
  5. Nenek apabila tidak ada ibu (sohihah).

Kakek Kemungkinan Mendapatkan :

  1. 1/6 Apabila bersama sama far' u-waris laki – laki.
  2. 1/6 + Ashobah Apabila bersama sama far' u-waris perempuan.
  3. Ashobah Apabila tidak ada Far' u-waris.

Contoh : Skema

6. Para Ahli Waris Yang Mendapatkan 2/3 Bagian

  1. Dua orang atau lebih anak perempuan kalau tidak ada :

- anak laki – laki

  1. Dua orang atau lebih cucu perempuan dari laki – laki kalau tidak ada :

- Anak perempuan dan

- Cucu laki dari anak laki

  1. Dua orang atau lebih saudari sekandung, kalau tidak ada :

- Saudara

- far' u-waris perempuan.

  1. Dua orang atau lebih saudari seayah, kalau tidak ada :

- Anak perempuan Seibu atau sebapak - Bapak Meninggal

- Cucu perempuan dari anak laki – laki.

- Saudari seibu atau sebapak

- Mu'asibnya

Contoh : Skema


H. Ahli Waris ‘ Ashobah

1. Ashobah Binafsihi

Adalah ahli warist karena dirinya sendiri (Tidak Perlu Bantuan Perempuan) atau Tidak Bersama Perempuan.

Kelompoknya :

- Ushul Waris Laki – Laki atau Asal si mati laki – laki (Bapak, Kakek dst.).

- Par’ul Waris Laki – Laki atau Keturunan laki – laki (anak laki – laki, cucu

laki – laki dari laki – laki dst.).

- Khowasy Laki – Laki atau Saudara laki – laki (yang dekat ataupun saudara yang jauh). Khowasy Terbagi 2 :

- Dekat = Adik / Kakak

- Jauh = Paman

2. Ashobah Bi Gairihi

Adalah Setiap ahli waris perempuan yang mempunyai bagian tertentu sambil di ikuti oleh ahli wairs laki – laki.

Kelompoknya :

- Anak perempuan tunggal kalau ada anak laki – laki.

- Cucu perempuan pancar laki – laki kalau ada cucu laki – laki dari laki – laki.

- Saudari Sekandung kalau ada saudara laki – laki sekandung.

- Saudari seayah kalau ada saudara laki – laki seayah.

Syaratnya :

- Bersama – sama Muasib

- Tanpa Far’ u-waris perempuan.

3. Ashobah Ma’a Gairihi

Adalah setiap ahli waris perempuan yang mendapatkan bagian tertentu dan memerlukan far’ u-waris perempuan. Dan tidakada muasibna.

Kelompoknya :

- Saudari sekandung kalau ada far’u-waris perempuan dan tidak ada saudara laki – laki sekandung.

- Saudari seayah kalau ada far’u-waris perempuan dan tidak ada saudara laki – laki seayah.

Syaratnya :

- Bersama Far’u-waris perempuan

- Tanpa Muasib (adalah = seseorang yang menjadikan ashobah bersama orang lain, dan ia bersama sama menerima ashobah tersebut.)

I. Hijab

Hijab Terbagi Dua bagian :

1. Hijab Bil’ Wasfi Adalah (Mawaniul’Irsi) Sebab – Sebab tidak mendapatkan warisan Diantaranya :

- Kapir

- Murtad

- Anak Haram

- Mati berbarengan

- Anak angkat

- Membunuh

2. Hijab Bis’ Syahshi Terbagi Dua :

- Nuqhson adalah seseorang Menerima warisan kurangnya.

Contoh : Suami apabila bersama far’u-waris akan mendapatkan 1/4 kalau toh suami itu tanpa far’u-warist maka akan jadi mendapatkan ½..

- Hirman Jihat yang jauh Terhijab oleh jihat yang lebih dekat

Contoh : Kakek Oleh Ayah

Skema :





2009

Creatid By: DadanSungkawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iuiuiu